Penjelasan Lulusan PPG yang Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2


Tanggal Berita : 10/11/2024 Diunggah Oleh : HUMAS

KOMPAS.com - Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dibuka pada 17 November 2024 nanti. Hanya ada beberapa pelamar dengan kriteria khusus yang bisa mendaftar di PPPK 2024 tahap 2 ini. Khusus untuk PPPK Guru 2024, hanya guru pelamar tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.

Lantas seperti apa penjelasan lulusan PPG yang bisa mendaftar di PPPK 2024 tahap 2 ini?

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah calon guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik profesional.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah program pendidikan dan pelatihan untuk calon guru yang belum memiliki jabatan sebagai guru. Program ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi). PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan. PPG memiliki beberapa program, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan:

PPG Prajabatan
Program ini ditujukan bagi lulusan S1 Kependidikan, S1/DIV Nonkependidikan, dan lulusan SM-3T (Sarjana Mendidik Di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Program ini berlangsung selama dua semester dan meliputi perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.

PPG Dalam Jabata

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kompetensi dan kualifikasi para guru. Setelah mengikuti PPG, guru akan mendapatkan gelar guru profesional (Gr.) yang akan ditempatkan di belakang gelar sarjana mereka.

Syarat Umum PPPK 2024 Tahap 2:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan; Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  11. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
  12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
  13. Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Setelah tahu persyaratan umum untuk mendaftar PPPK 2024 tahap 2, calon pelamar juga perlu memperhatikan jadwal semua tahapan PPPK 2024 tahap 2:

Jadwal bagi tenaga non-ASN termasuk lulusan PPG yang bekerja di Pemda

  • Pengumuman Seleksi 1 – 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah (*) 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan data final 1 - 7 Maret 2025 9
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 - 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 - 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April - 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April - 22 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK 1 - 31 Juli 2025

Keterangan untuk jadwal dengan tanda bintang adalah sebagai berikut:

  • (*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
  • (**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
  • (***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB.

Demikian informasi mengenai penjelasan apa itu lulusan PPG yang bisa mendaftar PPPK 2024 tahap 2.





Sumber : https://www.kompas.com/