Guru Swasta di NTB Sambut Positif Kebijakan Tunjangan Rp 2 Juta Tahun Depan
Mataram - Guru swasta atau guru non-PNS di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan tunjangan Rp 2 juta per bulan mulai 2025.
"Pastinya senang sekali, apalagi tunjangan sampai Rp 2 juta per bulan," ujar Hendri, seorang guru non-PNS di SMP IT Daarusyahadah NW Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (20/11/2024).
Menurut Hendri, kebijakan tersebut diharapkan menjadi penyemangat baru bagi para guru non-PNS, terutama mereka yang selama ini mendapatkan gaji kecil dan sering terlambat pencairannya. Itu pun hanya Rp 1 juta per bulan.
"Tiga bulan sekali (baru dapat gaji)," jelasnya.
Namun, tunjangan tersebut memiliki syarat, yakni guru harus memiliki sertifikasi yang baru akan dimulai pada 2025. Hendri berharap bisa segera mengikuti proses sertifikasi.
"Tahun depan baru masuk 5 tahun, semoga bisa dapat sertifikasi," ujarnya.
Hal serupa diungkapkan Puspa, guru TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Mataram, yang mengaku sangat berharap kebijakan ini terealisasi.
"Mudahan benar terjadi, soalnya dari dulu banyak berita seperti ini, tapi cuma wacana saja," ungkapnya.
Puspa, yang saat ini menunggu hasil ujian sertifikasi, mengatakan gajinya selama ini hanya Rp 300 ribu per bulan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), yang cair setiap enam bulan sekali. Jika sertifikasinya berhasil, ia berpotensi menerima tunjangan Rp 2 juta per bulan pada 2025.
Dukungan dari PGRI NTB
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ketua PGRI NTB, Yusuf, mengatakan pihaknya akan terus mengawal kebijakan tersebut.
"Kami berharap peningkatan kesejahteraan guru segera terealisasi demi masa depan pendidikan yang lebih baik," ujarnya. Yusuf juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu peraturan resmi pemerintah.
Ia menegaskan pentingnya penghargaan kepada para guru, yang disebutnya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. "Dedikasi dan kerja keras para guru setiap hari patut diapresiasi, baik secara moral maupun material," ujar Yusuf, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Kenaikan tunjangan guru non-PNS dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.